Polres Tabalong Ungkap 4 Kasus Pidana, Pencurian Kotak Amal Hingga Penipuan Modus Makelar Kasus di MA

    Namun korban merasa ada kecurigaan kepada pelaku HR dikarenakan pelaku beberapa kali menjelaskan bahwa uang untuk pengurusan selalu berubah ubah menjadi sebesar Rp750 juta kemudian Rp375 juta.

    Pelaku menjelaskan bahwa uangnya pribadinya sudah masuk Rp400 juta dalam pengurusan tersebut dengan dalih hanya ingin membantu korban.

    Korban akhirnya berkesimpulan kalau pelaku sudah menipu dan ditambah lagi pelaku masih berusaha meminta uang sebesar Rp125 juta untuk membayar orang hakim di Mahkamah Agung dengan alasan putusannya akan segera ditandatangani dengan hasil kemenangan di pihak korban.

    Namun korban tidak mengirimkan uang tersebut karena banyaknya kecurigaan kepada pelaku.

    Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar 267 juta dan 920 ribu Rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.

    Pelaku HR alias Denggol diamankan Polisi di area Restoran sebuah Hotel di Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, Tabalong dengan dugaan Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHPidana atau 372 KUHPidana.

    Saat diamankan dan ditanyai, pelaku mengakui semua perbuatannya dan saat ini pelaku HR alias Denggol sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 2 Lembar rekening koran Bank atas nama inisial BN dan 1 bendel Petikan Putusan Kasasi Mahkamah Agung. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Polisi Periksa Dua Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur, Besok Akan Umumkan Hasilnya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI