Tiga Raperda itu adalah, pertama tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Kedua, tentang Penyelenggaraan Jalan, Ketiga tentang Pajak dan Retribusi Daerah
Adapun fraksi yang menyampaikan pandangan tersebut, Fraksi PDIP, Gerinda, PKB, Golkar, dan Fraksi Amanat Demokrasi Pembangunan. (edj/mc)
Editor: Erna Djedi







