Panji Gumilang Gugat Menko Polhukam Rp 5 Triliun, Mahfud MD: Mencari Sensasi!

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang menggugat perdata Menko Polhukam, Mahfud MD ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mahfud MD pun terlihat santai saja menanggapi gugatan tersebut.

    Panji Gumilang menggugat Mahfud MD tentang perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu Panji Gumilang dengan nilai kerugian yang digugat senilai Rp 5 triliun.

    Mahfud MD mengatakan gugatan tersebut urusan kecil pada Kamis (20/7/2023).

    BACA JUGA: Heboh! Beredar Panglima TNI Minta Panji Gumilang Dihukum Mati, Puspen Membantah

    Walau demikian, ia akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan.

    Mahfud MD mengatakan, bagi pemerintah urusan hukum pidana terhadap Panji Gumilang dilakukan berdasarkan dugaan resmi.

    Dalam gugatannya, Panji Gumilang meminta ganti rugi materiel sebesar Rp 5 triliun kepada Mahfud MD karena pernyataan-pernyataannya selama ini terkait dia dan Ponpes Al Zaytun diduga melanggar hukum.

    “Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materiel dan imateriel sebesar Rp 5 triliun,” bunyi petitum dalam gugatan tersebut, Jumat (21/7/2023).

    Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, membenarkan adanya gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD yang terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

    “Iya benar (ada gugatan tersebut)” kata Zulkifli, Kamis (20/7/2023).

    Mahfud MD: Biar Saja!

    Mahfud MD menilai, gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang terhadapnya hanya urusan kecil dan tak akan mengecohnya.

    “Biar saja, kita layani secara biasa, itu urusan kecil,” ujar Mahfud MD, dikutip dari kompas.tv, Jumat (21/7/2023).

    “Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian. Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan,” tegasnya.

    Menurut Mahfud, gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang ini hanya sekadar mencari sensasi.

    “Bagi pemerintah urusan hukum pidana untuk Panji Gumilang dengan dasar dugaan resmi. Loh, ini kok jadi berbelok ke perdata. Ini sensasi saja kalau dilayani, kasus utamanya bisa luput dari perhatian,” tandasnya.

    Gugat Wakil Ketua MUI Anwar Abbas

    Selain menggugat Mahfud MD, sebelumnya Panji Gumilang juga telah melayangkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, Kamis (6/7/2023).

    Panji menuntut Anwar Abbas dan MUI membayar ganti rugi kepadanya sebesar Rp 1 triliun karena telah menyebut Panji Gumilang sebagai komunis berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu.

    “Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 dan Rp 1 triliun atas kerugian material dan immaterial,” ucap Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi, Selasa (11/7/2023) lalu.

    BACA JUGA: Telisik Dugaan TPPU, Polri Dalami Transaksi Keuangan Panji Gumilang

    Hendra menjelaskan, ucapan “saya komunis” yang dilontarkan Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun Indramayu sedang meniru jawaban tamunya yang berasal dari China.

    “Tamu dari China itu tidak menyatakan bahwa dia seorang Budhis, Nasrani, atau Hindu, melainkan jawabannya adalah “saya komunis”. Jawaban tersebut disampaikan ke santri-santri yang akan meninggalkan Al Zaytun,” pungkas Hendra.

    PN Jakarta Pusat rencananya akan menggelar sidang perdana gugatan tersebut pada Rabu (26/7/2023).(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor : didik tm

    Baca Juga :   TNI Gagalkan Penyelundupan 23 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia Lewat Pelabuhan Somel Sebatik

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI