MA Melarang Hakim Izinkan Pernikahan Beda Agama, Ini Kata MPR dan MUI

    WARTABANJAR.COM, JAKARTAMahkamah Agung (MA) melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.

    Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ( MPR RI ) dan Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) pun mengapresiasi keputusan MA.

    Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

    BACA JUGA: PN Jakpus Bolehkan Pernikahan Beda Agama, ini Kata DPR RI

    Juru Bicara MA Suharto mengatakan, aturan tersebut telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

    “SEMA itu prinsipnya bukan regulasi, tapi pedoman atau petunjuk dan rujukannya juga Pasal 2 UU Perkawinan,” kata Suharto, Kamis (20/7/2023).

    Adapun Pasal 2 UU Perkawinan berbunyi:

    (1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu;
    (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Suharto mengatakan, Surat Edaran MA ditujukan buat ketua pengadilan banding dan ketua pengadilan tingkat pertama. Isinya, memberikan petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan.

    “Tujuannya jelas untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dan itu juga merujuk pada ketentuan undang-undang. Itu sesuai fungsi MA,” ujar Suharto.

    Melalui surat edaran ini, kata Suharto, MA menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU MA.

    Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan yang berada di bawahnya dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman,” bunyi pasal tersebut.

    Adapun SEMA Nomor 2 Tahun 2023 berbunyi:

    Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:

    Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 8 huruf f Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
    Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan.

    Surat edaran itu diteken Ketua MA Muhammad Syariffudin di Jakarta pada 17 Juli 2023.

    BACA JUGA: Pernyataan MUI Soal Surat Edaran MA Melarang Perkawinan Beda Agama

    Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi SEMA Nomor 2 Tahun 2023 yang memberi pedoman kepada pengadilan di lingkungan MA, terutama pengadilan negeri, untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama.

    Ia juga mengingatkan agar SEMA ini harus ditaati dan dilaksanakan secara konsisten oleh para Hakim di seluruh Pengadilan di wilayah hukum Indonesia.

    “SEMA ini bukan hanya perlu diapresiasi, tetapi juga harus ditaati dan dilaksanakan bersama-sama, oleh seluruh hakim dan lembaga peradilan. Apalagi esensi dari SEMA ini juga sesuai dengan Konstitusi dan putusan MK yang menolak pengesahan perkawinan beda Agama,” kata dia, Rabu, 19 Juli 2023.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor: didik tm

    Baca Juga :   Barista Asal Palangka Raya Ancam Bunuh Diri Saat Pacar Minta Putus

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI