HNW Tegaskan Perkawinan Beda Agama Tidak Sah Sesuai Edaran MA

    WARTABANJAR.COM – Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Ketua MA berisi tentang pedoman kepada pengadilan di lingkungan MA, terutama pengadilan negeri, untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama.

    Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi terbitnya SEMA. Ia menegaskan hal ini harus ditaati dan dilaksanakan secara konsisten oleh para hakim di seluruh pengadilan di wilayah hukum Indonesia.

    Menurutnya, MA telah mendengarkan masukan dari DPR, MUI, dan elemen lagi terkait banyaknya fenomena pengadilan negeri yang secara kontroversial mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama dalam setahun terakhir ini.

    Baca Juga

    Polisi Kejar Pelaku Pengeroyokan Sopir Truk di Sungai Tabuk

    “SEMA ini bukan hanya perlu diapresiasi, tetapi juga harus ditaati dan dilaksanakan bersama-sama, oleh seluruh hakim dan lembaga peradilan. Apalagi esensi dari SEMA ini juga sesuai dengan Konstitusi dan putusan MK yang menolak pengesahan perkawinan beda Agama,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, dikutip Kamis (20/7/2023).

    Politisi Fraksi PKS itu mengatakan bahwa sikap Ketua MA Muhammad Syarifuddin, yang menerbitkan SEMA ini dengan menjadikan UU Perkawinan sebagai rujukan utama sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku.

    “SEMA itu sejalan dengan pelaksanaan prinsip Indonesia sebagai negara hukum yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, dan juga berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguatkan UU Perkawinan dan karenanya menolak pengesahan pernikahan beda Agama,” tukasnya.

    Baca Juga :   Garis Kemiskinan Terbaru Rp595 Ribu: Apakah Cukup Rp21 Ribu Per Hari untuk Hidup Layak?

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI