FAKTA Sengketa Lahan Taman Cinta Al Qur’an, Yayasan, Siswa dan Orang Tua Gelar Petisi Penolakan

    WARTABANJAR.COM, MARABAHAN – Di tengah persoalan sengketa pinjam pakai lahan, Yayasan Taman Cinta Al Qur’an (TCA) di Kompleks Agra Budi Madani, Desa Berangas Timur, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola), mengambil sikap dengan membuat petisi menolak penutupan sekolah oleh pemilik lahan, Rabu (19/7/2023) kemarin.

    Mereka membentang kain berukuran panjang di tembok sekolah, kemudian menandatanginya beramai–ramai.

    Kompleks pendidikan yayasan Taman Cinta Al Qur’an di Desa Berangas Timur itu berdiri Kelompok Bermain Tahfizh Quran (KBTQ), Taman Kanak-Kanak Tahfizh Quran (TKTQ), Sekolah Dasar Tahfizh Quran (SDTQ) dan SMP Tahfizh Quran di bawah naungan Yayasan Taman Cinta Alquran yang diakui Disdik Kabupaten Batola.

    Sebenarnya menurut Ketua Yayasan TCA, Abi Firdaus, pihaknya sudah mempunyai lahan untuk membangun gedung sekolah baru di area Kompleks Grand Purnama, Jalan Trans Kalimantan Kecamatan Alalak Batola.

    BACA JUGA: Perbaikan Jalan Anjir-Marabahan Dapat Kucuran DAK

    “Artinya yayasan serius mencari tempat untuk membangun gedung baru,” jelas Abi Firdaus.

    Hanya saja, ungkap Abi Firdaus, untuk membangun perlu waktu dan tidak bisa cepat. “Jika enam tahun tersisa diberikan waktu, jika gedung selesai kami akan bertahap memindahkan murid,” harapnya.

    “Mudah-mudahan sebelum tahun 2029, semua murid bisa dipindahkan dan gedung ini bisa segera dikosongkan dan kami kembalikan ke pemilik lahan,” tutur Abi Firdaus.

    Bikin Petisi

    Petisi menolak penutupan sekolah berasan dari yayasan, dewan guru, wali murid hingga siswa dan siswi di sana.
    Dalam aksinya, satu persatu wali murid datang hanya membubuhkan tanda tangan tersebut sebagai bentuk penolakan.

    “Kami sebagai orang tua berharap masalah ini bisa selesai dan jalan keluarnya. Yang kami takutkan aktifitas belajar anak-anak kami

    terganggu karena persoalanan ini, apalagi di sini sekolah Tahfiz jangan sampai proses hafalan siswa rusak karena ini,” ucap salah seorang orang tua murid yang enggan menyebutkan namanya.

    Petisi tersebut diharapkan bisa sebagai salah satu pertimbangan pemilik lahan dan beberapa pemangku kebijakan lainnya di Barito Kuala (Batola), agar pendidikan siswa tidak terbengkalai karena sengketa.

    Ketua Yayasan TCA, Abi Firdaus mengungkapkan, pihaknya mengambil sikap bertepatan tahun baru Islam 1 Muharram 1445, yakni mengambil sikap membuat petisi dan ditandatangani secara keseluruhan tidak menerima penutupan atau cara intimidiasi lainnya.

    “Kami berharap petisi bisa diperhatikan oleh seluruh pihak yang punya kewenangan para pemimpin kita seperti Disdik,Pemda,aparat penegak hukum. Di sini kami secara nyata melakukan penolakan penutupan dengan bikin petisi ini,” terangnya.

    Peringatan tahun baru Islam ini pun diambil momen dengan kemah Muharram .Selain itu pula digelar salat hajat, doa bersama dan baca Qur’an. Kegiatan kemah tersebut sebagai bentuk jaga-jaga dengan potensi tindaka susulan oleh pemilik lahan.

    “Kami rencanakan akan digelar selama satu bulan mulai malam ini hingga peringatan HUT Kemerdekaan 17 Agustus bulan depan. Mudahan tepat di hari kemerdekaan nanti, kami bisa merdeka dalam belajarnya, tidak lagi mendapatkan tekan dan intimiadisi,” ucapnya.

    Mudahan semua spanduk yang ditempelkan yang isinya somasi,larangan serta ancaman hingga gembok dapat dilepas. Supaya anak-anak bisa belajar dengan nyaman dan aman, sehingga tak terganggu.

    Dijelaskan Abi, tak ada niat melakukan perlawanan kepada pemilik lahan dengan cara yayasan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Marabahan, dengan harapan bisa bertahan sampai ada keputusan pengadilan.

    Sebenarnya, ujar Abi Firdaus mengatakan, pada Rabu (19/7/2023) kemarin, pihaknya mulai membersihkan lahan di area Kompleks Grand Purnama, Jalan Trans Kalimantan Kecamatan Alalak Batola, untuk pembangunan gedung sekolah yang baru TCA. Artinya yayasan serius mencari tempat untuk membangun gedung baru,” ungkapnya.

    “Tetapi kami perlu waktu dan tidak bisa cepat, jika enam tahun tersisa diberikan waktu, jika gedung selesai kami akan bertahap memindahkan murid.

    Mudah-mudahan sebelum tahun 2029, semua murid bisa dipindahkan dan gedung ini bisa segera dikosongkan dan kami kembalikan ke pemilik lahan,” tutup Abi Firdaus.

    LBH Mendampingi

    Namun, ternyata pemilik lahan ingin mengambil lahan dan gedung dengan melayangkan somasi I (2 Juni 2023), somasi II (20 Juni 2023) dan terakhir mendeadline pihak yayasan segera mengembalikan seluruh bangunan dalam keadaan kosong dengan tenggat waktu pada 25 Juni 2023.

    Ancamannya serius, pemilik lahan dan gedung mengatakan akan mengajukan masalah itu ke jalur hukum jika tak diindahkan pihak yayasan. Terpanggil atas masalah itu, tim advokat dan pengacara dari LBH Patriot Muda Borneo Kalimantan Selatan, binaan Kantor D’Perfect Lawyer & Patners turun ke lapangan, Senin (17/7/2023).

    Mereka mendampingi para kepala sekolah, komite sekolah dan wali murdis SD, SMP, SMA Taman Cinta Alquran.

    “Ada ancaman penyegelan dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan pemilik lahan dan gedung kompleks pendidikan itu. Ini terpampang pada spanduk dipasang di sekolah itu,” ucap ketua tim advokat dari LBH Patriot Muda Borneo dan D’Perfect Lawyer, H Dudung A Sani didampingi rekannya pengacara senior; Rudi Darmadi dan Isai Panantulu Nyapil kepada jejakrekam.com, Senin (17/7/2023).

    Tim juga melibatkan Ketua LBH Patriot Muda Borneo Muhammad Setiady bersama pasukan Laskar Penegakan Hukum PMB berjumlah 50 orang.

    Mereka tergerak untuk ikut mendampingi sekaligus memperjuangkan masalah kompleks pendidikan, karena menyangkut nasib anak didik yang sudah memasuki masa pelajaran 2023-2024.

    Dialog pun digelar tim advokat bersama Ketua Yayasan Taman Cinta Alquran, kepala sekolah dan komite bersama perwakilan Disdik Kabupaten Batola serta pejabat lainnya.

    BACA JUGA: Peduli ke Kaum Duafa, Polres Batola Bagikan Sembako di Pelabuhan Marabahan

    “Adanya ancaman penyegelan dan pengosongan bangunan sekolah ini hendaknya disikapi dengan mempertemukan kedua belah pihak melalui Disdik Kabupaten Batola,” saran advokat Muhammad Setiady.

    Dia menegaskan dalam penyelesaian masalah sengketa itu harus tetap menjunjung tinggi keadilan dan tidak berat sebelah. Sebab, kata Setiady, jika hal itu terjadi justru makin memperkeruh masalah dan membuat keserahan bagi para wali murid dan siswa.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor: didik tm

    Baca Juga :   Semarak Festival Kreatif Banua 2025 dan Lomba Hafalan Surah untuk Anak-anak di Kampung Ketupat Banjarmasin

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI