Konsumsi Narkoba di Ruang Kerja, Hakim PN Rangkasbitung Dipecat

Narkotika berjenis sabu itu kemudian dikirim via jasa kurir paket yang ternyata sudah dikuntit personil BNN. Ketiganya ditangkap BNN Serang pada 17 Mei 2022. Malam sebelumnya, ketiganya mengosumsi narkotika di rumah YR. Penangkapan DA menarik perhatian karena dilakukan di Gedung PN Rangkasbitung.

Dalam persidangan YR yang telah dijatuhi pidana dua tahun, terdapat fakta bahwa ketiganya telah mengonsumsi narkotika jenis sabu selama berbulan-bulan. Bahkan, perbuatan tersebut sering dilakukan di ruang kerja ketiganya di PN Rangkasbitung.

Dalam sidang MKH juga terungkap bahwa ruangan yang digunakan ketiganya merupakan Ruang Juru Sita yang sempat kosong, tetapi diisi oleh ketiganya karena ruang hakim yang tersedia saat itu di PN Rangkasbitung penuh oleh hakim.

Sebelumnya terlapor DA pernah disanksi oleh Badan Pengawas (Bawas) MA berupa skorsing selama 2 tahun karena berselingkuh saat bertugas di PN Gianyar. Kasus tersebut pernah diusut KY dan MA karena DA berhubungan dengan pegawai pengadilan inisial C, yang juga istri hakim inisial P. Saat itu KY merekomendasikan DA untuk diberhentikan, sedangkan Bawas MA menjatuhkan sanksi 2 tahun. DA diberi sanksi dengan dipindahkan dari PN Gianyar ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh untuk dikenakan pembinaan.

Setelah dua tahun menjalani masa skorsing, DA dipindahkan ke Bangka Belitung. Setelah itu DA dimutasi ke PN Rangkasbitung mulai awal 2022. Dalam sidang MKH juga terungkap bahwa DA beberapa kali mendapat sanksi lain karena tidak menjalankan tugas sesuai SOP sebagai hakim.

Baca Juga :   Skandal Pertalite Campur Air di SPBU Klaten: Sopir Tangki Jadi Tersangka, Pertamina Pecat 2 Oknum

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI