Konsumsi Narkoba di Ruang Kerja, Hakim PN Rangkasbitung Dipecat

WARTABANJAR.COM – Terlibat penyalahgunaan narkotika di ruang kerjanya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung berinisial DA dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Hal ini lantaran terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)

Sanksi itu dijatuhkan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dipimpin Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta.

“Menyatakan hakim DA telah terbukti melanggar Angka 5 butir 5.1.1 dan Angka 7.1 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Nomor 47/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan menjatuhkan sanksi kepada DA dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” ucap Amzulian, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Rabu (19/7/2023).

Baca Juga

Sosok Suami Aniaya Istri Saat Hamil, Berikut Faktanya

Keputusan tersebut diambil secara bulat karena majelis menganggap bahwa tidak ada hal yang dapat meringankan terlapor DA. Dalam MKH, terlapor DA, yang didampingi oleh perwakilan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), menghadirkan saksi meringankan, yaitu terdiri dari ibu terlapor, istri terlapor (yang juga seorang hakim), dan mantan atasan terlapor di PN Rangkasbitung (yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN).

Sedikit latar belakang kasus, hakim DA ditangkap BNN karena memakai narkotika bersama hakim YR dan pegawai PN Rangkabitung RASS yang pernah diminta YR membeli narkotika dari Medan.

Narkotika berjenis sabu itu kemudian dikirim via jasa kurir paket yang ternyata sudah dikuntit personil BNN. Ketiganya ditangkap BNN Serang pada 17 Mei 2022. Malam sebelumnya, ketiganya mengosumsi narkotika di rumah YR. Penangkapan DA menarik perhatian karena dilakukan di Gedung PN Rangkasbitung.