Kayu Tak Bertuan Ditemukan Dishut Kalsel di Dua Lokasi, Diduga Hasil Penebangan Ilegal

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan mengamankan kayu tidak bertuan di dua kabupaten wilayah pesisir. Kayu tersebut, diduga merupakan hasil penebangan ilegal.

    Temuan pertama, sekitar 35 potong kayu berjenis rimba campuran dengan berbagai ukuran diamankan satuan Polisi Hutan (polhut) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tanah Laut di Kecamatan Bajuin pada Rabu (12/7/2023).

    Kayu tersebut diduga hasil dari kegiatan illegal logging dari kawasan hutan Gunung Batu Besawar, yang masih dalam wilayah KPH Tanah Laut.

    Kayu tanpa kepemilikan yang diamankan tersebut berdasarkan hasil dari laporan masyarakat.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala KPH Tanah Laut, Rahmad Riansyah langsung memerintahkan tim pengamanan hutan (pamhut) menuju lokasi.

    Baca juga:

    Kejari Tanah Laut Tahan Perempuan Tersangka Korupsi Dana Bantuan Operasional Puskesmas Angsau

    Kayu temuan berbentuk log dengan diameter rata-rata 30-40cm dan tinggi 4m tersebut ditemukan di Desa Pemalongan, Kecamatan Bajuin.

    “Dikarenakan tidak adanya warga sekitar di lokasi kejadian, tim tidak dapat menemukan informasi mengenai kepemilikan kayu tersebut, sehingga tim hanya melakukan tindakan dengan memasang police line dan mematok kayu tersebut,” terang Rahmad.

    “Seminggu yang lalu, di tempat berbeda, tim pengamanan hutan KPH Sengayam melaksanakan kegiatan patroli rutin pengamanan hutan di wilayah KPH Sengayam dan menemukan tumpukan kayu ilegal,” ujarnya.

    Tumpukan kayu dengan jenis ulin tersebut ditemukan di Desa Gendang Timbur, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru.

    Baca Juga :   Distribusi Air Banjarbaru dan Kabupaten Banjar Mati, PTAM Intan Banjar Mohon ini ke Balai Wilayah Sungai

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI