Tiga Begal Sadis Bersajam Saat Beraksi Dilumpuhkan dengan Timah Panas

    Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa enam celurit.

    Ketiga pelaku terancam Pasal 365 Ayat (2) ke 1 dan 2 KUHPidana, Pasal 368 KUHPidana, dan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Setengah Abad Tanpa Kasus Korupsi di Singapura, Eks Menteri Iswaran Jalani Sidang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI