Kendati sepakat damai, lanjut Seala, polisi juga tetap memberikan sanksi tilang terhadap Rudy Golden Boy. Menurut dia, saat kejadian keduanya menepikan mobil di sembarang tempat.
“Untuk Pak Rudy sendiri kami kenakan UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 itu di Pasal 287 ayat 2, selanjutnya Pak Candra kita kenakan 3 pasal, yaitu Pasal 283, Pasal 297, termasuk juga Pasal 311,” tuturnya.
“Kok bisa dua-duanya ditilang? Itu karena pada saat kejadian posisi kendaraan tidak diberhentikan di posisi lajur yang sesuai. Tidak di lajur yang sesuai, tidak memberikan sign apa pun pada saat mobil berhenti,” imbuhnya. (edj/tri)
Editor: Erna Djedi







