Potensi PAD Kabupetan Tabalong dari Tenaga Kerja Asing Capai Rp900 Juta

    Ia menambahkan bahwa untuk merealisasikan hal tersebut, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA, Pemerintah Kabupaten Tabalong harus memiliki regulasi dalam bentuk Perda sebagai payung hukum.

    Apabila belum memiliki Perda, maka retribusi diambil alih pemerintah pusat, lalu didistribusikan ke setiap daerah melalui dana perimbangan yang nilainya tidak seoptimal PAD.

    Baca Juga: Motif dan Kronologi Tewasnya PSK di Eks Lokalisasi Pembatuan Banjarbaru, Pelaku Ternyata Pelanggan

    Saat ini, pihak eksekutif dan legislatif Kabupaten Tabalong sudah menyiapkan draft Raperda Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah.

    Draft Raperda Pajak dan Retribusi Daerah telah diharmonisasi di tingkat Kemenkumham RI, tinggal menunggu pembahasan lanjutan antara Bagian Hukum Setda Tabalong dengan Komisi II DPRD Tabalong.

    Pembahasan Raperda ini diharapkan rampung secepatnya, sehingga dapat disahkan paling lambat sebelum akhir tahun 2023.

    Sebagai informasi tambahan, TKA di Tabalong saat ini berjumlah 72 orang, terdapat di P.T. Conch 54 orang, subkon P.T. Conch yaitu Chinese Machine Ministry 9 orang, dan sisanya di TPI dan Sungai Samudera.

    Sementara 18 TKA yang bekerja di luar P.T. Conch, belum diketahui secara pasti lokasi kerja mereka apakah hanya di Tabalong atau mencakup beberapa daerah, serta menetap minimal 6 bulan di Tabalong atau tidak, sehingga belum ditetapkan sebagai TKA penyumbang retribusi daerah. (berbagai sumber)

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   54 Warga Komunitas Adat Terpencil Kabupaten Balangan Dapat Bantuan dari Kementerian Sosial RI

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI