- Lulusan dari 100 universitas terbaik dunia dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,5
yang dibuktikan dengan ijazah; atau - Sertifikat keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan negara yang diatur
dalam Keputusan Menteri/Direktur Jenderal; - Surat keterangan dari kementerian/lembaga yang membutuhkan.
Warga negara asing yang memenuhi kriteria dan persyaratan tersebut selanjutnya akan
diberikan Global Talent Visa berdasarkan rekomendasi dari Pemerintah Indonesia.
Saat ini Peraturan Pemerintah yang akan menjadi landasan hukum Golden Visa sedang dalam proses ditandatangani presiden dan akan terbit dalam waktu dekat.
Kebijakan/program pemberian visa dan izin tinggal untuk talenta global juga sudah
dilaksanakan di berbagai negara. Di tengah kemudahan bermigrasi antarnegara dengan
berbagai keuntungan yang ditawarkan setiap pemerintah negara, Indonesia turut
menggencarkan kebijakan untuk menarik WNA berkualitas.
Latar belakanga dibuatnya Global Talent Visa ini, katanya, adalah karena Indonesia membutuhkan sumber daya manusia yang produktif dan potensial.
‘Tidak hanya dari dalam negeri, melainkan juga dari luar. Ini jadi salah satu latar belakang kami inisiasi Global Talent Visa,” pungkasnya. (rls)
Editor: Yayu