Ditjen Imigrasi Kemenkumham Keluarkan Strategi Global Talent Visa Hadapi Banyaknya WNI Pindah Warga Negara

    1. Lulusan dari 100 universitas terbaik dunia dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,5
      yang dibuktikan dengan ijazah; atau
    2. Sertifikat keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan negara yang diatur
      dalam Keputusan Menteri/Direktur Jenderal;
    3. Surat keterangan dari kementerian/lembaga yang membutuhkan.
      Warga negara asing yang memenuhi kriteria dan persyaratan tersebut selanjutnya akan
      diberikan Global Talent Visa berdasarkan rekomendasi dari Pemerintah Indonesia.
      Saat ini Peraturan Pemerintah yang akan menjadi landasan hukum Golden Visa sedang dalam proses ditandatangani presiden dan akan terbit dalam waktu dekat.
      Kebijakan/program pemberian visa dan izin tinggal untuk talenta global juga sudah
      dilaksanakan di berbagai negara. Di tengah kemudahan bermigrasi antarnegara dengan
      berbagai keuntungan yang ditawarkan setiap pemerintah negara, Indonesia turut
      menggencarkan kebijakan untuk menarik WNA berkualitas.

    Latar belakanga dibuatnya Global Talent Visa ini, katanya, adalah karena Indonesia membutuhkan sumber daya manusia yang produktif dan potensial.

    ‘Tidak hanya dari dalam negeri, melainkan juga dari luar. Ini jadi salah satu latar belakang kami inisiasi Global Talent Visa,” pungkasnya. (rls)

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   Bima Arya Pastikan Tak Ada Konsekuensi Hukum bagi Kepala Daerah Absen dari Retret

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI