WARTABANJAR.COM, KOTABARU – Kapolres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto memimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh Intan 2023 Polres Kotabaru, Senin (10/7/2023).
Bertempat di Lapangan Mapolres Kotabaru, Kapolres membacakan amanat Kapolda Kalsel, Irjen Andi Rian R Djajadi.
Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan Sandi “Operasi Patuh Intan-2023” dengan tema “Patuh dan Tertib Berlalu Lintas Cermin Moralitas Bangsa” diselenggarakan secara serentak di seluruh jajaran Polda Se Indonesia hingga kesatuan kewilayahan setingkat Polres.
Apel Gelar Pasukan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengecekan akhir kesiapan pelaksanaan Operasi “Patuh – Tahun 2023”, baik pada aspek personel maupun sarana prasarana, serta keterlibatan unsur terkait seperti TNI, Pemda dan Mitra Kamtibmas lainnya.
“Keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran Lalu Lintas di jalan raya, merupakan suatu hal yang harus kita jaga dan kelola dengan baik yang mana hampir sebagian besar aktifitas masyarakat menggunakan prasarana jalan sebagai prasarana penting dalam kesehariannya. Selain itu moda transportasi jalan juga merupakan kunci penting dalam tumbuhnya roda perekonomian suatu bangsa,” kata Kapolres membacakan amanat Kapolda
Lanjutnya, dengan semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap prasarana jalan, berbanding lurus dengan kompleksitas permasalahan tentang jalan antara lain seperti semakin banyaknya titik-titik kemacetan lalu lintas, tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan yang mana hal ini mayoritas disebabkan oleh kelalaian masyarakat pengguna jalan itu sendiri, dikarenakan rendahnya tingkat kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap hukum Perundang-undangan terkait Lalu Lintas.
Polda Kalimantan Selatan akan mengerahkan sebanyak 498 personel untuk menyelenggarakan “Operasi Patuh 2023″ yang akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai dari tanggal 10 juli 2023 sampai dengan tanggal 23 Juli 2023, dengan mengedepankan kegiatan Preemtif dan Preventif disertai Persuasif yang humanis guna meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
“Dengan tujuan menurunkan angka pelanggaran dan angka kecelakaan lalu liintas serta meningkatkan kualitas keselamatan dan terbangunnya budaya tertib berlalu lintas di jalan raya,” ujarnya.
Sebagai bahan analisa evaluasi yaitu perbandingan data pelanggaran lalu liintas berupa tilang periode tahun 2021 tercatat sejumlah 27.278 kasus sedangkan untuk tahun 2022 sejumlah 31.458 kasus ada kenaikan sebanyak 4.180 kasus 15.32 persen.







