WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. Salah satunya akan memeriksa 19 orang saksi.
“Penyidik Direktorat tindak pidana umum telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Minggu (9/7/2023).
“Sebanyak 19 saksi ini ada pelapor, ada dua pelapor ya. Dua laporan polisi, laporan polisi yang tanggal 23 Juni dan tanggal 27 Juni. Dua-duanya adalah laporan terkait penistaan atau penodaan agama yang dilakukan oleh saudara PG (Panji Gumilang),” sambungnya.
Dari belasan saksi yang diperiksa, lanjut Ramadhan, tiga di antaranya ada saksi ahli seperti ahli agama, ahli sosiologi dan ahli bahasa. Namun, mereka baru diperiksa minggu mendatang.
Selain itu, Bareskrim Polri juga telah mendapatkan sejumlah barang bukti yang kini sudah dikirim ke Pusat Laboratorium (Labfor) Bareskrim Polri terkait kasus yang menyangkut Ponpes Al-Zaytun ini.
Baca juga:
Saat Beraksi Kejar Korban, Begal Berusia Remaja Tewas Ditabrak Truk dengan Kepala Pecah
“Jadi yang kita tunggu adalah hasil dari Laboratorium Forensik Polri terhadap bukti-bukti yang kita amankan yaitu rekaman ada screenshot, apakah benar-benar ini benar yang dilakukan oleh saudara PG (Panji Gumilang),” tuturnya.
“Hasil dari Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, maka kita akan melakukan gelar perkara untuk menentukan adanya tindak pidana. Tentu langkah berikutnya gelar perkara kita menentukan tersangka,” imbuhnya.