34 Juta Data Paspor Bocor, Kominfo Bakal Panggil Ditjen Imigrasi

    “Berdasarkan hasil sampling memang terdapat kemiripan, namun belum dapat dipastikan. Dari detil diduga diterbitkan sebelum perubahan peraturan paspor menjadi 10 tahun, karena masa berlakunya terlihat hanya lima tahun,” kata Semuel.

    Dirjen Semuel menyatakan sampai saat ini pihaknya belum dapat menyimpulkan data apa, kapan, dari mana dan bagaimana terjadinya kebocoran.

    Selain akan melakukan klarifikasi kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Kementerian Kominfo juga akan bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) guna mengetahui penyebab dugaan kebocoran data.

    “Untuk itu kami akan meminta bantuan dari BSSN untuk bersama-sama melakukan investigasi terkait bagaimana dan apa penyebabnya,” tuturnya.

    Sebelumnya, Kementerian Kominfo telah menerima informasi dugaan kebocoran data pribadi WNI dari data paspor atau imigrasi dan segera menurunkan tim investigasi untuk melakukan penanganan.

    “Itu bukan saja terkait kebocoran data pribadi tapi termasuk pelanggaran pelindungan data pribadi lainnya. Berdasarkan jumlah Penyelenggara Sistem Elektronik yang ditangani sebanyak 65 PSE Privat dan 33 PSE Publik,” tuturnya.

    Sejak 2019 hingga 2023, Kementerian Kominfo telah menemukan 98 kasus dugaan pelanggaran pelindungan data pribadi.

    Dari jumlah tersebut, sebanyak 23 kasus telah diberikan sanksi dan rekomendasi yang artinya memang terjadi pelanggaran dan 19 kasus telah diberikan rekomendasi perbaikan.

    “Itu terjadi pelanggaran, tetapi pelanggaran ringan yang perlu meningkatkan tata kelola dan sistem penanganan pelindungan data pribadi,” imbuh Dirjen Aptika Kominfo.

    Baca Juga :   WASPADA! Ancaman Bencana Hidrometeorologi, La Nina Berlangsung hingga April Tahun Depan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI