Pemuda Debt Collector Dua Kali Cabuli Anak Nasabah, Tepergok Saat Beraksi Ketiga Kali

Dari hasil pemeriksaan, pelaku menggagahi korban sebanyak dua kali.

Perbuatan pelaku terungkap saat akan melakukan aksinya yang ketiga kalinya.

Pelaku dipergoki keluarga korban, hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang, dan diancam pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara,” kata Kasatreskrim. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi