Tersangka Kasus Persetubuhan Anak dibawah Umur di Tanah Bumbu Sudah Diamankan

    WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Reskrim Polsek Mantewe berhasil mengamankan seorang pria berinisial R, sekitar pukul 11.00 wita, Selasa (4/7/2023).

    Pria itu merupakan tersangka pelaku persetubuhan anak dibawah umur.

    Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP Jonser Sinaga mengatakan, setelah Pihak Kepolisian Resort Tanah Bumbu mendapatkan laporan dari orang tua korban dan melakukan penyelidikan, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Reskrim Polsek Mantewe bertempat di Jalan Transmigrasi Km 42 Desa Mantewe Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu telah mengamankan R tersebut.

    Baca Juga : Diduga Hamili Anaknya yang Masih dibawah Umur, Orang Tua Laporkan Pria Inisial R ke Polsek Mantewe

    Tersangka kami jerat Pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” imbuhnya. (Has)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Rifky dan Anisa Semringah Sabet Gelar Nanang dan Galuh Banjar Kabupaten Banjar Tahun 2024

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI