WARTABANJAR.COM, CIGANJUR - Lagi-algi kasus asusila yag bikin kepala terjadi di Tanah Air.

Kali ini, kasus tersebut diungkap Iman Zanatul Haeri, salah seorang guru di Pondok Pesantren Al-Tsaqofah Ciganjur, Jakarta Selatan, asuhan KH Said Aqil Siroj ini sedang mencari dan menuntut keadilan hukum atas peristiwa yang menimpa adik kandungnya.

Menurut penuturan Iman, adiknya diperkosa.

Pelaku berinisial AHM memaksa adiknya menjadi pacar dengan ancaman video/revenge porn.

“Selama 3 tahun ia bertahan penuh siksaan. Persidangan dipersulit, kuasa hukum dan keluarga saya (korban) diusir pengadilan. Melapor ke posko PPA Kejaksaan, malah diintimidasi,” ungkap Iman, Senin (26/6/2023) lewat utasnya di twitter dilansir NU Online.

Selama kasus ini berlangsung, kata Iman, keluarga berharap bahwa korban (adiknya) akan tetap kuat menjalani sampai ia mendapatkan keadilan.

Namun, menurutnya, proses persidangan sangat janggal.

Ia menceritakan saat sidang pertama kasus ini berlangsung, adiknya, keluarga, dan kuasa hukum sama sekali tidak mendapatkan informasi mengenai jadwal sidang kasus ini.

“Jadi kita gak tahu kalau sudah masuk persidangan,” ungkap Iman.

Dia menjelaskan bahwa keluarganya baru mendapatkan informasi justru saat sidang kedua ketika adiknya dipanggil sebagai saksi.

Jadi, kata Iman, tidak satu pun dari pihak korban mengetahui dakwaan terhadap pelaku.

Iman menerangkan bahwa sidang kedua berlangsung pada 6 Juni 2023.

Sebelum persidangan, adik dan kakaknya (saksi) dipanggil oleh Jaksa penuntut kasus tersebut.

Saat di kejaksaan, adiknya yang menjadi korban dipanggil ke ruangan pribadi Jaksa penuntut kasus ini.

“Ia (jaksa) berkali-kali menggiring opini psikologis korban (adik kami) untuk ‘memaaafkan’, ‘kami harus bijaksana’, ‘kamu harus mengikhlaskan’, keluarga, korban, dan kuasa hukum hadir dipersidangan. Saat itu kuasa hukum kami sempat diusir dari ruang sidang,” ungkap Iman.

Adapun sidang ketiga berlangsung pada 13 Juni 2023. Iman dan kuasa hukum hadir untuk mendengar saksi ahli yang dihadirkan via zoom.

Tapi, imbuh Iman, (saksi ahli) kembali diusir dengan alasan “tidak relevan”.