Adik Jadi Korban Pemerkosaan, Guru Pesantren Cari Keadilan Hukum

Jadi, kata Iman, tidak satu pun dari pihak korban mengetahui dakwaan terhadap pelaku.

Iman menerangkan bahwa sidang kedua berlangsung pada 6 Juni 2023.

Sebelum persidangan, adik dan kakaknya (saksi) dipanggil oleh Jaksa penuntut kasus tersebut.

Saat di kejaksaan, adiknya yang menjadi korban dipanggil ke ruangan pribadi Jaksa penuntut kasus ini.

“Ia (jaksa) berkali-kali menggiring opini psikologis korban (adik kami) untuk ‘memaaafkan’, ‘kami harus bijaksana’, ‘kamu harus mengikhlaskan’, keluarga, korban, dan kuasa hukum hadir dipersidangan. Saat itu kuasa hukum kami sempat diusir dari ruang sidang,” ungkap Iman.

Adapun sidang ketiga berlangsung pada 13 Juni 2023. Iman dan kuasa hukum hadir untuk mendengar saksi ahli yang dihadirkan via zoom.

Tapi, imbuh Iman, (saksi ahli) kembali diusir dengan alasan “tidak relevan”.

“Selesai sidang, kami mencoba melapor ke Posko Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kejaksaan Negeri Pandeglang. Di sana, permainan baru saja dimulai,” jelas Iman. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi