Kemenag Ancam Bekukan Ponpes Al-Zaytun


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Provinsi Jawa Barat, tengah jadi sorotan karena dituding mengajarkan paham sesat.

    Ponpes ini sendiri belakangan didemo sejumlah ormas dan warga yang menuntut agar dilakukan pengusutan tuntas.

    Kementerian Agama (Kemenag) sendiri tengah mengkaji soal polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.

    Dari hasil kajadian itu, jika nanti terbukti melakukan pelanggaran berat dan menyebarkan paham yang diduga sesat akan dibekukan.

    “Apabila Az-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, kami akan membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” tegas Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023).

    Kemenag, kata dia, merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren.

    “Praktik yang selama ini berkembang, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren,” jelas dia.

    Dijelaskannya lagi, hal tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.

    “Tentu saja sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegasnya. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Mengerikan! Tornado Terjang AS, 7 Tewas dan 55 Juta Warga Terancam Bahaya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI