Menurut Tony, proses penanganan kasus kecelakaan itu ditangani pihaknya dan akan disidangkan di Ciamis.
“Ya semua di Ciamis,” ucapnya.
Sekedar informasi, dalam perkara itu, tersangka berinisial T (55) terancam Pasal 229 ayat 4 juncto 312 Undang-Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
Adapun penerapan Pasal itu karena tersangka diduga karena kelalaiannya yang menyebabkan kecelakaan dan akibat tidak segera memberikan pertolongan kepada korban.
Sebagaimana diketahui, kasus ini terjadi pada Sabtu 27 Mei lalu.
Saat itu, seorang santri yang berjalan kaki tertabrak salah satu moge yang sedang konvoi. (edj/tri)
Editor: Erna Djedi







