Jaringan TPPO Ternyata Praktik Jual Beli Ginjal, Korban Akan Dibawa ke Kamboja untuk Dioperasi

    WARTABANJAR.COM, BEKASI – Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi berhasil membongkar kasus TPPO Kabupaten Bekasi.

    Pelaku pun diduga menampung sejumlah orang untuk dijual ginjalnya.

    Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Benediktus Twedi Aditya Bennyahdi SSos SIK MH, menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut ditangani sudah Polda Metro Jaya.

    “Memang penanganannya dipimpin oleh Polda, dari Polres Bekasi backup dan masih dilakukan pendalaman sampai saat ini,” jelas Kapolres Metro Bekasi, Selasa (20/6/23).

    Berdasarkan Informasi yang didapat di lapangan, Kepolisian berhasil menyelamatkan sejumlah korban yang akan dijual ginjalnya.

    Para korban ditemukan di Perum Vila Mutiara Gading, Jalan Viano IX, Desa Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada dini hari Senin (19/6/23).

    Para korban kemungkinan akan dibawa ke Kamboja untuk proses pengambilan ginjal mereka.

    Baca juga:

    Terapkan Kesehatan Kerja dan Olahraga, Dinkes Banjarmasin Sosialisasi Aplikasi SITKO, Ini Tujuannya

    Polisi telah mengamankan beberapa tersangka dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti.

    Kasus ini masih dalam tahap pengembangan oleh pihak kepolisian. Terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 64 ayat (3) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 dan/atau Pasal 13 Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. (edj/tri)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Ridwan Kamil Beri Bantuan Rp 30 Juta, Cek Fakta

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI