Namun dalam perjalanan, tersangka HT yang berada di samping korban meminta korban memberhentikan kendaraannya setelah melewati Jembatan Kahayan,.untuk membeli minuman beralkohol jenis anggur merah.
Kemudian saat menuju ke lokasi, tepatnya di simpang lima Timpah-Pujon arah Buntok, tersangka HT kemudian memberikan sinyal kepada kedua tersangka lainnya yang duduk tepat di bangku belakang korban dan kemudian langsung menjerat leher dan memukul dada korban dengan menggunakan tali dan martil jenis palu yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Seminggu sebelumnya, aparat Kepolisian Resor Kapuas mendapatkan laporan penemuan mayat di Sungai Kapuas, Desa Kayu Bulan, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Saat ditemukan, mayat dalam posisi telungkup mengapung tak jauh dari dermaga kecil di sungai tersebut.
Polisi kemudian mengevakuasi mayat itu dan melakukan visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Doris Sylvanus Kota Palangkaraya.
Polres Kapuas kemudian berkoordinasi dengan Polresta Palangkaraya terkait kasus tersebut karena dua hari sebelum penemuan mayat, Polresta Palangkaraya membuat pengumuman orang hilang berjenis kelamin laki-laki atas nama Lodoy Tamus (75), warga Pahandut, Kota Palangkaraya.
Mayat tersebut kemudian diidentifikasi oleh keluarga Lodoy Tamus dan membenarkan bahwa mayat terikat yang ditemukan di Kapuas merupakan anggota keluarga mereka yang hilang selama lebih kurang tiga hari.
Selain membunuh korban, pelaku juga mengambil harta benda milik korban, yakni uang sejumlah Rp 3 juta, 1 buah kalung emas, dan 1 buah cincin emas.
Uang, kalung dan cincin dijual pelaku dengan harga Rp 45 juta. Hasil penjualan emas juga dibagi rata ke semua pelaku.(rls)
Editor Restu






