Selanjutnya, hasil Rapat Rapat Tindak Lanjut Perbaikan Kerusakan Jalan Nasional Km 171 pada (16/5/2023) bertempat di Ruang Rapat Lt. 2 Gedung Sadli II, Gedung Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Jakarta Selatan, dengan pembahasan masukan badan usaha pertambangan batubara terkait percepatan perbaikan jalan nasional km 171 Satui.
Ada sebanyak 80 badan usaha pertambangan batubara yang diundang. Dalam hasil pertemuan Rapat tersebut seluruh pihak yang hadir menyatakan bahwa tidak bertanggung jawab dalam upaya perbaikan kerusakan Jalan Nasional Km 171 Desa Satui Barat Kabupaten Tanah Bumbu.
Kemudian atas dasar itu, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menerbitkan surat rekomendasi kepada Pimpinan PT. AKBP (Andifa Kharisma Borneo Pratama) dengan Dasar Nomor : B /611.5/219/Eko/VI/2023. Adapun isi surat tersebut yaitu “Memperhatikan kondisi lapangan yang sampai saat ini belum begitu terlihat perkembangan signifikan dan tanggung jawab perbaikannya maka Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu akan mengupayakan perbaikan jalan akses tersebut karena jalan itu merupakan jalan penghubung utama antar kabupaten dan provinsi dan menjadi urat nadi perekonomian. Maka dalam hal pelaksanaanya Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menunjuk PT. Andifa Kharisma Borneo Pratama”.
Menganalisasi dalam upaya kegiatan perbaikan kerusakan yang terjadi pada jalan nasional km 171 Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, dan atas kesediaan PT. Andifa Kharisma Borneo Pratama untuk berperan serta dalam penanganan jalan Nasional KM 171 serta mengingat bahwa lokasi tersebut masuk dalam Konsesi PT Arutmin Indonesia, sedangkan Rekomendasi yang telah diterima dari Pemerintah Daerah dan telah diketahui oleh Kementrian ESDM adalah atas dasar keputusan Diskresi.