Baca juga:
Dua Pekerja Pura Bongkar Kotak Amal, Uang Puluhan Juta Buat Foya-foya
Korban NSI meninggal dunia beberapa saat setelah kejadian, sementara korban HMI masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit dalam kondisi kritis.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa selain melakukan penutupan, petugas gabungan menyita sebanyak 80 unit sepeda motor yang digunakan sebagai alat penarik pipa tambang, 38 unit genset, dan 63 unit mesin pompa air di lokasi tersebut.
Pemodal di balik aktivitas penambangan sumur minyak ilegal tersebut saat ini masih dalam buruan personel Satreskrim Polres Muba didampingi Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan.
Kapolres memastikan atas perbuatannya pelaku dapat dijerat Pasal 40 Ke-7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 188 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama enam tahun dan denda senilai Rp60 miliar.
“Semua upaya penindakan atas kasus tersebut dilaksanakan sebagaimana instruksi Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Albertus R Wibowo dalam berbagai rapat koordinasi yang dilaksanakan,” tutup Kapolres. (edj/tri)
Editor: Erna Djedi