Apabila melakukan perpanjang setelah SIM masa berlakunya habis maka pemohon wajib mengikuti prosedur pembuatan dari awal, termasuk melampirkan sertifikat mengemudi.
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Drs Yusri Yunus membenarkan pembuat SIM yang sudah habis masa berlakunya wajib melampirkan sertifikat.
“Jadi jangan sampau mati SIM-nya, kalau mati kan bikin lagi dari awal. Berarti persyaratan awalnya harus dipenuhi,” jelas Yusri Yunus dilansir Tribrata Polri,
Dikatakannya, perpanjangan SIM hanya wajib mengikuti pengecekan kesehatan.
“Sekali saja orang membuat SIM, kalau perpanjangan cuma dites kesehatan saja, psikologi, karena kesehatan orang itu kan hari ini sehat belum tentu besok sehat,” katanya. (edj/berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi