WARTABANJAR.COM, PONTIANAK – Akibat tak bisa bayar utang sejak 2017 atau 6 tahun lalu, Madrasah Aliyah Negeri 1 Kubu Raya di Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) disegel seorang pemilik Toko Bangunan (TB).
Pemiliki TB Mandiri Makmur beralasan karena MAN 1 Kubu Raya tak bisa membayar utang sebesar Rp 130 juta.
Pemilik TB Mandiri Makmur Ahmad Yani mengatakan, utang tersebut sudah berlangsung sejak 2017 atau 6 tahun lalu.
“Tidak ada itikad baik untuk membayar. Sudah 6 tahun kami sabar,” kata Pemilik TB Mandiri Makmur Ahmad Yani, Kamis (15/6/2023).
BACA JUGA: Modus Penipuan Baru, Mobil ‘Driver’ Online Raib Dibawa Penumpang Usai Minum Kopi
Yani menceritakan, pada tahun 2017, pihak Yayasan Miftahussalam yang menaungi MAN 1 Kubu Raya mendatangi toko bangunannya dan menyampaikan akan membangun gedung sekolah. Sehingga ingin bekerja sama dengan skema utang.
“Kami diminta menyediakan material bangunan. Setelah bangunan selesai, akan dibayar lunas,” ucap Yani.
Setelah saling bersepakat, pihaknya segera memasok sejumlah material bangunan, hingga gedung itu selesai.
“Setelah selesai ternyata tak juga dibayar. Sempat ada janji akan dibayar setelah ada penerimaan murid baru, tapi tidak juga dibayar,” ungkap Yani.
Menurut Yani, upaya penagihan bahkan hingga ke Kemenag Kubu Raya. Dengan kondisi yang sudah tidak jelas tersebut, Yani nekat menyegel sekolah.
“Bolak-balik, yayasan bilang ke Kemenag. Namun Kemenag pun tak ada kejelasan,” terang Yani.
BACA JUGA: ‘Si Kembar’ Penipuan PO iPhone Dihadang 6 Laporan Korban di Tangerang
Sementara itu, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengaku tidak dapat berkomentar lebih jauh. Kewenangan persoalan tersebut ada di Kemenag Kubu Raya, bukan Pemkab Kubu Raya.
“MAN di bawah Kemenag kewenangan dan anggaran pembangunan serta operasionalnya,” kata Muda.
Kendati demikian, Muda berharap persoalan tersebut bisa segera dicarikan solusi bersama semua pihak terkait.
“Kami Pemkab Kubu Raya juga akan koodinasi dengan Kemenag Kubu Raya dan Kanwil Kemenag Kalbar sebagai pihak yang diberikan kewenangan pembinaan sekolah agar mengejar solusi demi keberlanjutan proses pendidikan bagi anak peserta didik,” tutup Muda.(wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor : didik tm
MAN 1 Kubu Raya Kalbar Disegel karena Terlilit Utang 6 Tahun, Bupati: Itu Kewenangan Kemenag
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com