Selain itu, lanjut dia, ada barang bukti yang putusannya disita untuk negara yang nanti penyelesaiankan dilakukan dengan lelangan sehingga nanti hasilnya masuk ke kas negara.
“Ada juga barang bukti yang dikembalikan kepada yang berhak, hal ini tentunya sesuai dengan putusan pengadilan,” tandas Kajari. (edj)
Editor: Erna Djedi