WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan ini merupakan pengembangan kasus dugaan gratifikasi.
“Jadi kami akan meng-update penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Pejabat Bea Cukai Makassar, bahwa yang bersangkutan juga kami tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (12/6/2023).
Lebih lanjut Ali menjelaskan, penetapan tersangka Andhi Pramono dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah bukti baru dari penyidikan kasus gratifikasi.







