“Anak ini malah berbicara sendiri ngoceh sendiri, munguti-mungutin sampah di ambal (karpet anyaman), merobekin tisu, tidak mau minum, tidak mau makan,” katanya.
Akhirnya, Rabu (7/6/2023) pukul 04.58 Wita, sang ibu bertanya ke tetangganya air apa yang diberikan ke anaknya. Namun hanya mengaku air mineral.
Sang ibu curhat di facebook dan ditelusuri TRC PPA Kaltim. Kasus ini terungkap saat balita tersebut dites urine ke RS Jiwa Daerah Atma Husada Mahakam dengan peralatan lengkap, Rabu (7/6), hasil urine balita ini positif mengandung methamfetamine, zat dalam sabu.
Polisi menetapkan tersangka wanita berusia 50 tahun berinisial TR yang merupakan tetangga korban.
TR ditangkap tim gabungan Satuan Reskoba dan Satuan Reskrim hari Sabtu (10/6). Dia dibawa ke Polresta Samarinda, dan menjalani pemeriksaan penyidik.
“Benar, ditetapkan tersangka per Sabtu (10/6) malam tadi. Detilnya ke Reskrim ya,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Minggu (11/6).(aqu/berbagai sumber)
Editor Restu







