WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Aturan protokol kesehatan (prokes) terbaru di masa transisi endemi Covid-19, Jumat (9/6/2023) telah diterbitkan oleh Satgas Covid-19.
Aturan prokes terbaru ini berlaku mulai kemarin, Jumat (9/6/2023).
Di antara isinya adalah pelaku perjalanan dalam dan luar negeri diperbolehkan tidak menggunaan masker saat bepergian.
Aturan prokes terbaru itu termuat dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Penanganan Covid-19.
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Covid-19 Nasional, Brigjen TNI (Purn) dr. Alexander K Ginting menjelaskan alasan penerbitan aturan prokes terbaru itu.
Menurutnya, pencabutan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia oleh Presiden Joko Widodo menjadi salah satu pertimbangan penerbitan aturan ini.
“Kita sudah melewati berbagai kegiatan yang sifatnya mobilitas massal di bulan Ramadhan dan libur Idul Fitri, ternyata tidak terjadi lonjakan kasus ysng signifikan sehingga dianggap perlu merevisi SE Satgas No 24 dan 25 tentang protokol kesehatan pada perjalanan orang di dalam negeri dan ke luar negeri,” tuturnya, Sabtu (10/6/2023).
Berkaitan dengan penerbitan aturan prokes terbaru ini, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati mengatakan, Kemenhub akan melakukan penyesuaian aturan baru bagi masyarakat berkenaan dengan terbitnya SE Satgas No 1 tahun 2023.
Saat ini, pihaknya tengah merevisi SE yang ada terkait syarat perjalanan dalam dan luar negeri.