Pemakai dan Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Banjarbaru di Guntung Payung dan Gudang Hirang

    Dari penangkapan tiga pelaku tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total keseluruhan mencapai 1,66 gram sabu.

    Polisi juga mengamankan, 2 batang pipet terbuat dari kaca, 1 lembar plastik klip, 1 buah sendok terbuat dari plastik, 1 buah korek api gas warna orange, 1 buah dompet warna merah Muda.

    Selain itu, 1 buah tutup bong terbuat dari bertuliskan cap kaki tiga yang di atasnya terdapat 2 batang sedotan plastik warna Putih, uang sebesar Rp220 ribu, 4 lembar kertas tisu warna Putih, 1 buah Handphone merek REALME warna Hijau dan 1 buah Handphone merek VIVO warna Biru.

    Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal 84 ayat (2) KUHAP dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

    “Kami ingatkan kembali kepada semua lapisan masyarakat agar jangan sampai memakai apalagi mengedarkan narkoba, apabila mengetahui adanya informasi silahkan sampaikan kepada pihak Kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti, jika ada disekitar kita yang mengedarkan atau memakai narkoba, mari bersama kita berantas peredaran narkotika,” tegas Iptu Subroto. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Head to Head Acil Odah-Rozani dengan Muhidin-Hasnur, Sama-sama Diusung 5 Parpol

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI