Rumah Anggota Polri Diduga Jadi Penampungan Puluhan WNI TPPO

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polri melalui Propam Polda Lampung menyatakan akan melakukan pengusutan terkait dengan dugaan keterlibatan anggota Polri AKBP L dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

    Dugaan tersebut mencuat dengan adanya kabar bahwa rumah yang digunakan untuk menampung 24 warga negara Indonesia (WNI) korban TPPO di Lampung adalah rumah miliknya.

    “Terkait dengan dugaan rumah anggota Polri yang dijadikan tempat transit sebagai tempat TPPO, saat ini masih didalami oleh Propam Polda Lampung,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (8/6/2023).

    Informasi yang mencuat beredar yakni rumah milik AKBP L yang disebut bertugas di Mabes Polri dijadikan tempat penampungan di Jalan Padat Karya, Gang H Anwar, Kecamatan Rajabasa Raya.

    Baca juga: Polisi Bongkar Ribuan Botol Oli Palsu Terungkap, Omzet Per Bulan Miliaran…

    Kendati demikian Ramadhan belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh perihal kabar tersebut lantaran masih didalami lebih lanjut.

    Namun ia menegaskan akan ada hukuman bagi oknum polisi yang terlibat.

    “Terkait informasi di Lampung masih didalami. Jadi keseriusan ini, bukan siapa saja yang melakukan praktik-praktik tindak pidana perdanganan orang, kita akan melakukan tindakan yang tegas termasuk bila ada oknum anggota Polri yang terlibat kita akan tindak tegas,” tegasnya. (edj/tri)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   670 Orang Tewas di Bencana Longsor Papua Nugini, Indonesia Siapkan Bantuan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI