Tiga Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan Pemkab Pemalang Ditahan KPK

    Atas perbuatannya tersebut, AR, MA, SR, SI, MR, BH dan RH selaku Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(aqu/ip)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Nasdem Belum Masuk Kabinet Merah Putih Pimpinan Presiden Prabowo, Surya Paloh Singgung "Budaya Malu"

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI