Perkara ini diduga telah terjadi dengan terpilihnya Mukti Agung Wibowo (MAW) sebagai Bupati Pemalang terpilih periode 2021 s/d 2026, akan melakukan perubahan komposisi dan rotasi pada beberapa level jabatan di Pemerintahan Kabupaten Pemalang.
Sambung Ali, selanjutnya MAW mempercayakan Adi Jumal Widodo (AJW) untuk mengurus pengaturan proyek termasuk mengatur rotasi, mutasi dan promosi para ASN di Pemkab Pemalang.
Ali mengungkapkan, MAW kemudian memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan Eselon IV, Eselon III dan Eselon II.
“Ada beberapa level jabatan yang dikondisikan bagi para ASN yang berkeinginan untuk menduduki jabatan Eselon IV, Eselon III dan Eselon II dengan kisaran tarif bervariasi mulai Rp15 juta s/d Rp100 juta,” paparnya.
Ali juga menjelaskan, AR, MA, SR, SI, MR, BH masing-masing memberikan Rp100 juta sedangkan RH memberikan Rp50 juta dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan Eselon II sebagaimana tawaran dari Adi Jumal Widodo agar dapat dinyatakan lulus.
“Penyerahan uang dilakukan secara tunai dikantor AJW dan selalu diinformasikan pada Mukti Agung Wibowo. Dengan penyerahan uang tersebut, AR, MA, SR, SI, MR, BH dan RH kemudian dinyatakan lulus dan menduduki jabatan Eselon II,” ujarnya.
Ali menyampaikan, uang terkumpul sejumlah sekitar Rp650 juta diistilahkan “uang syukuran” yang kemudian digunakan AJW membiayai berbagai kebutuhan MAW yang di antaranya untuk mendukung kegiatan muktamar PPP di Makassar tahun 2022.
Atas perbuatannya tersebut, AR, MA, SR, SI, MR, BH dan RH selaku Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(aqu/ip)
Editor Restu







