Menag Yaqut Bakal Ubah Aturan Pendirian Rumah Ibadah, Peran FKUB Dihilangkan, MUI Pun Buka Suara

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Aturan syarat pendirian rumah ibadah bakal diubah Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Rencana ini digulirkan sebagai respons atas beragam kejadian penolakan rumah ibadah yang menyebabkan kericuhan di sejumlah daerah.

    Menag Yaqut mengatakan syarat pendirian rumah ibadah nantinya cukup mendapatkan rekomendasi dari Kemenag saja. Aturan ini lebih simpel dari aturan lama yang membutuhkan rekomendasi lain dari pihak Forum Kerukunan Umat Bergama (FKUB) serta Kemenag.

    Guna menindaklanjuti usulan ini, Yaqut memastikan Kemenag mengajukan agar dibuatkan peraturan presiden (Perpres) yang baru.

    “Sekarang kami menghapus satu rekomendasi. Jadi di Perpres yang kami ajukan, rekomendasi hanya satu saja cukup dari Kemenag, jadi tidak ada FKUB. Karena seringkali semakin banyak rekomendasi semakin mempersulit,” kata Yaqut dalam Raker bersama Komisi VIII DPR, Senin (5/6/2023).

    BACA JUGA: Kecewa Pelayanan Haji Saudi Airlines, Kemenag Minta Otoritas Arab Saudi Periksa Manajemen

    Aturan mengenai pendirian tempat ibadah saat ini diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah. Peraturan bersama ini dikenal juga dengan SKB 2 Menteri tentang rumah ibadah.

    Dalam SKB ini dijelaskan prinsip pendirian rumah ibadah harus didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk.

    Pendirian rumah ibadah juga dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

    SKB ini turut mengatur pelbagai persyaratan yang harus dipenuhi sebelum rumah ibadah dibangun. Pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.

    Kemudian terdapat syarat khusus di antaranya harus menyerahkan 90 daftar nama pengguna rumah ibadah yang dibuktikan dengan identitas KTP dan mendapatkan dukungan dari 60 warga setempat yang disahkan Lurah/Kepala Desa.

    Tak hanya itu, pendirian rumah ibadah harus mendapatkan rekomendasi tertulis Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan FKUB Kabupaten/Kota. Rekomendasi tertulis dari FKUB ini merupakan hasil musyawarah dan mufakat dalam rapat FKUB.

    SKB ini juga mengatur alur pengajuan permohonan. Setelah pelbagai syarat dipenuhi, panitia pembangunan rumah ibadah mengajukan permohonan kepada bupati/walikota untuk peroleh IMB. Setelah itu, Bupati/Wali Kota paling lambat mengeluarkan keputusan 90 hari sejak permohonan diajukan.

    Aturan ini turut mengatur soal penyelesaian perselisihan yang muncul dalam pendirian rumah ibadah. Caranya melalui mekanisme musyawarah masyarakat setempat. Bila cara ini tak bisa diselesaikan, maka digelar musyawarah bupati/wali kota dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dengan mempertimbangkan pendapat atau saran FKUB kabupaten/kota.

    Apabila musyawarah menemui jalan buntu, maka penyelesaian sengketa bisa dilakukan melalui jalur pengadilan.

    MUI Buka Suara

    Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Utang Ranuwijaya meminta Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah tak perlu diganti dengan aturan baru.

    Hal ini ia sampaikan merespons usulan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang ingin menyederhanakan izin pembangunan rumah ibadah jadi hanya perlu mengantongi izin dari Kemenag saja tanpa forum kerukunan umat beragama (FKUB).

    “Tidak perlu lagi ada aturan lain atau bahkan aturan yang akan mengganti PBM [Peraturan Bersama Menteri],” kata Utang saat dihubungi, Rabu (7/6/2023).

    BACA JUGA: Wamenag Hadiri Perayaan Waisak 2567 BE di Borobudur, Sampaikan Pesan Ini

    Utang mengklaim aturan pembangunan rumah ibadah yang telah berlaku saat ini cukup efektif menjaga kerukunan antarumat beragama.

    Ia juga menilai Forum Kerukunan Umat Bergama (FKUB) yang sudah terbentuk di daerah seluruh Indonesia berhasil menjalankan fungsinya menjalankan aturan pendirian rumah ibadah tersebut.

    “PBM sendiri sudah mengalami judicial review beberapa kali, dan kedudukannya tidak tergoyahkan. Artinya, kedudukan PBM ini cukup kuat dilihat dari berbagai aspeknya,” kata Utang.

    Utang menyinggung persoalan di berbagai daerah terkait pendirian rumah ibadah lantaran pihak pengusul belum memenuhi prosedur yang berlaku.

    “Menurut pengamatan kami disebabkan karena proses dan prosedur yang ditempuh oleh pihak pengusul yang bermasalah atau menyalahi aturan,” kata Utang.

    Senada dengan Utang, Wakil Ketua MUI Anwar Abbas khawatir rencana tersebut justru memicu kegaduhan dan tindak kekerasan di masyarakat.

    “Saya hanya mengajukan pertanyaan kalau terjadi kegaduhan dan tindak kekerasan di tengah-tengah masyarakat akibat dari kebijakan yang dibuat oleh seorang menteri maka siapa yang harus disalahkan, masyarakatnya atau menterinya?” kata Anwar saat dihubungi, Rabu (7/6/2023).

    Anwar mengatakan selama ini majelis agama-agama di Indonesia sudah membuat rambu-rambu supaya masyarakat bisa hidup dengan tenang.

    Ia khawatir akan datang malapetaka bila Yaqut tetap bersikeras dengan sikap merevisi aturan pembangunan rumah ibadah karena menafikan kesepakatan yang sudah ada.

    “Maka menurut saya bencana dan malapetaka yang akan menimpa. Untuk itu supaya negeri ini aman dan tidak ada masalah maka undang kembali majelis-majelis agama tersebut untuk bicara dan berdialog,” kata Anwar.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor : didik tm

    Baca Juga :   Geger Dugaan Pemerkosaan Anak di Kelayan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI