“Bukan malah melakukan hal yang tidak perlu,” tekannya.
Bahkan pihak pengelola, lanjut Umar, juga siap dikenakan sanksi. Dengan catatan, apabila peristiwa itu terbukti.
“Jukir punya hak dan kewajiban dan sudah tertuang dalam perjanjian kerja sama atau MoU,” jelasnya.
“Mereka wajib melayani jasa parkir dengan baik dan ramah. Sopan dan tidak melakukan hal-hal yang di luar kewajaran,” tegasnya.(aqu/berbagai sumber)
Editor Restu