WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Meski telah berulang kali dirazia dan ditegur bahkan disita barangnya, tidak membuat pedagang kaki lima (PKL) yang mangkal di tempat-tempat yang dilarang di Kota Banjarbaru jera.
Seperti saat razia yang dilaksanakan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru, Senin (5/6/2023).
Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan kegiatan patroli cipta kondisi pencegahan gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayah Banjarbaru.
Giat operasi digelar mulai 10.30 Wita menyasar sejumlah tempat
dengan melakukan pengawasan dan pemantauan PKL durian yang ada di Sungai Ulin (Jalan Ir. PM Noor ).
Di sini Petugas melakukan peneguran agar PKL tersebut tidak berjualan di bahu jalan.
Dilanjutkan dengan melakukan patroli pengawasan dan pemantauan ke Jalan Ahmad Yani Km 20 Bundaran Lianganggang dan Km 24 depan Pasar Ulin.
Sesampainya di lokasi petugas menemukan adanya PKL yang berjualan di atas trotoar Bundaran Lianganggang.
Baca juga: Dinkes: Tanggulangi Kesehatan Jiwa di Kalsel Harus Libatkan Lintas Sektor
“Petugas pun melakukan peneguran terhadap PKL tersebut agar memundurkan dagangannya,” ujar Kasatpol PP Kota Banjarbaru Hidayaturahman SSos MSi melalui laman resmi Satpol PP Banjarbaru.
Kemudian petugas menemukan adanya dua PKL yakni penjual pentol dan penjual keripik yang berjualan di bahu Jalan Ahmad Yani Km 24 depan Pasar Ulin.
Petugas langsung menegur PKL tersebut agar tidak lagi berjualan dibahu jalan serta melakukan penyitaan 2 buah payung untuk berjualan milik kedua PKL tersebut. (edj)