
Karena kejadian ini korban menderita kerugian sekitar Rp5 juta.
“Pelaku memecahkan bagian kaca pintu depan sebelah kiri, kaca belakang sebelah kiri, kaca belakang serta lampu reating sebelah kanan menggunakan besi yang dibawanya,” jelas Suwarji.
Maslani segera melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Simpang Empat agar pelaku bisa ditangkap.
Kemudian, Polsek Simpang Empat melakukan olah TKP dan pengumpulan barang bukti berupaya pecahan kaca mobil korban serta besi shock yang dibawa oleh pelaku.
‘Pelaku kami amankan di rumahnya, tidak jauh dari TKP dan saat ini berada di Polsek Simpang Empat untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Pelaku kemudian dikenai pasal pasal 335 KUH Pidana dan Pasal 406 KUH Pidana dengan penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (nuy)
Editor: Yayu
Baca Juga: Netizen Sebut Logo IKN Mirip Logo Perumahan Hingga Simbol Suku Inca