Kemudian Tim berkoordinasi dengan Unit Jatanras Polda Metro Jaya untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Didapat informasi bahwa pelaku sudah pergi menggunakan pesawat dari Bandara International Soekarno Hatta menuju Bandara International Syamsuddinoor Banjarmasin.
Kemudian Tim melakukan koordinasi dengan AVSEC dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dan kemudian dibawa ke Polsek Liang Anggang guna proses hukum.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku dengan sengaja menggelapkan satu unit mobil Avanza beserta BPKB milik pelapor karena permasalahan ekonomi,” ujar Iptu Deden.
Berdasarkan keterangan pelaku, BPKB telah digadaikan sebagai jaminan Kredit Plus Finance senilai Rp58 juta.
Tidak hanya itu, setelah berhasil mendapatkan kredit dari gadai BPKB, pelaku kemudian menjual mobil sebesar Rp. 138 juta dal telah menerima Rp80 juta sisanya Rp58.000.000 disepakati sebagai pelunasan di pembiayaan untuk mengambil BPKB.
“Uang yang diterima pelaku telah habis digunakan utk foya – foya, judi slot online, bayar utang piutang dan biaya hidup,” tutup Deden. (edj)
Editor: Erna Djedi