WARTABANJAR.COM, MARTAPURA- Ratusan pemilik usaha UMKM bidang emas di Kabupaten Banjar disebut belum aktif melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak mereka ke kantor pajak.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura, Heri Sukoco terkait “Pajak Penghasilan dan PPN Atas Emas” pada sesi talkshow di Radio Suara Banjar, Senin (29/5/2023) pagi.
Dikutip dari laman Pemerintah Kabupaten Banjar, Kamis (1/6/2023), ia mengatakan peraturan ini sebenarnya aturan lama namun diperbarui pada isi peraturan yang tertuang dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023 yang pada garis besarnya membahas mengenai Pajak Penghasilan (Pph) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan/penyerahan emas.
PMK ini ditetapkan pada 28 April 2023 dan mulai berlaku sejak 1 Mei 2023.
“Jadi, sebenarnya ini bukanlah hal baru, sudah ada sejak lama tetapi hanya untuk emas perhiasan, untuk emas batangan baru dikenakan karena dulu dikecualikan dari objek PPN,” katanya.
Baca Juga: Netizen Sebut Logo IKN Mirip Logo Perumahan Hingga Simbol Suku Inca
Dalam PMK terbaru ini, lanjutnya, mencakup emas perhiasan, emas batangan, atau apapun itu yang mengandung emas, maka itu merupakan objek pajak.
Ditambahkannya, hal tersebut juga terkait jasa baik jasa modifikasi, jasa perbaikan, jasa pelapisan, jasa penyepuhan, jasa pembersihan dan jasa lainnya yang sejenis dengan emas perhiasan.
Staf Penyuluh KP2KP Martapura, Dheza yang juga hadir di talkshow ini mengatakan ada sekitar 400an pelaku usaha UMKM di bidang jasa emas di Kabupaten Banjar, namun baru kurang lebih 100an usaha saja yang aktif melaporkan SPT-nya.