Jemaah Haji Lansia Disarankan Tawaf Menggunakan Kursi Roda atau Skuter, Ini Hukumnya

    Bahkan dalam pandangan Madzhab Hanafi dijelaskan bahwasanya ketika ia masih berada di Mekkah, wajib baginya untuk mengulangi tawafnya. Adapun ketika sudah pulang ke rumahnya, maka wajib membayar dam”.

    Dengan demikian bisa diketahui bahwasanya boleh bagi lansia atau yang memiliki uzur untuk tawaf dengan menaiki kursi roda. Adapun bagi yang tidak ada udzur, maka ulama telah berbeda pendapat sebagaimana yang telah disebutkan di atas.

    Keterangan hukum lansia tawaf menggunakan kursi roda ini disarikan dari kitab yang Al Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-kuwaitiyah, juz 24 halaman 123-124. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam bi Al-shawab. (edj/hms)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Ratusan Jurnalis di Indramayu Demo, Kecam Pernyataan Cabup Lucky Hakim

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI