WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Akibat panjang dan lamanya antrian, maka jemaah haji yang berangkat ini dalam kondisi sudah berumur dan tidak sedikit yang kesehatannya tidak bugar.
Tentunya hal ini berdampak pada kemampuannya untuk melaksanakan ritual Haji, semisal ketika melaksanakan tawaf.
Bagaimana hukum lansia melaksanakan tawaf menggunakan naik kursi roda atau sejenis skuter?
Dilansir Kemenag RI, berdasarkan keterangan ulama, hukum tawaf dengan menggunakan kursi roda adalah diperbolehkan, dengan dianalogikan bahwa tawaf dengan naik tunggangan.
Lebih jauh, tidak ada khilaf di kalangan para ulama terkait keabsahannya. Karena ini berdasar pada hadist yang “Dari Ummi Salamah, ia berkata, aku haji bersama Rasulullah, lalu aku mengeluh kepada beliau ketika akan tawaf. Kemudian Rasulullah bersabda: Naiklah, tawaflah berkendara di belakang rombongan. Rasulullah pada saat itu akan melaksanakan shalat di sisi ka’bah.” (Mu’jam Tabrani Kabir, 24473).
Dari hadist di atas kemudian pata ahli fikih menjelaskan sebagai berikut:
“Para ahli fikih sepakat bahwasanya sah bagi yang memiliki udzur (semisal sakit atau lansia) untuk tawaf dengan menggunakan kursi roda. Demikian ini berdasar pada hadis yang diriwayatkan oleh Ummi Salamah RA, bahwsanya beliau mengadu (ketidakmampuan untuk bertawaf) kepada Baginda Rasulullah Saw. Kemudian beliau Saw memerintahkan Ummu Salamah untuk berthawaf dengan menaiki tunggangan”.
Lalu bagaimana jika tidak ada udzur, kemudian melaksanakan tawaf dengan naik menggunakan kursi roda? Simak penjelasan berikut;