Bejat, Kepala Madrasah Sodomi Sembilan Muridnya Selama Tiga Tahun

    Akibat perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 1 tahun 2016 menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf C Undang-Undang No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Tetapkan Lima Orang Tersangka, Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Balita di Banten

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI