Mahfud menyebut pemerintah masih mempelajari putusan MK itu dan mencari opsi terbaik.
Mahfud menjabarkan ada sejumlah kemungkinan bisa jadi berlaku lebih cepat atau berlaku surut atau berlaku di masa kepemimpinan berikutnya.
Mahfud memastikan, apapun keputusan soal penerapan putusan MK itu tidak ada kepentingan politik di dalamnya.
Dalam putusannya, MK menilai masa jabatan Pimpinan KPK selama 4 tahun bersifat diskriminatif dan tidak adil jika dibandingkan dengan komisi, serta lembaga independen lain yang memiliki masa jabatan 5 tahun. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi