Polisi akan terus bekerja mengusut kasus KDRT itu sesuai prosedur.
“Hold itu bukan berarti berhenti bekerja, tetap bekerja memproporsionalkan secara prosedur kasus ini untuk memenuhi rasa keadilan kedua belah pihak,” tuturnya.
Selain penangguhan kasus, lanjut Trunoyudo, kepolisian juga telah menangguhkan penahanan istri yang telah berstatus tersangka. Sementara tersangka suami masih menjalani perawatan.
“Sementara kita hold dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu. Yang istri biar diberikan waktu, biar istilahnya kontemplasi, apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik, keduanya akan kita pertemukan kembali,” tukasnya. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi






