Nindy Ayunda Dipanggil Jumat 26 Mei Kasus Dito Mahendra, Polri Minta Kooperatif

    “Untuk perkara 221 KUHP,” ucap Djuhandhani.

    Diketahui isi dari Pasal 221 KUHP yang mengatur hukum terkait dengan suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku untuk menghalang-halangi suatu proses hukum atau Obstruction of Justice. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Hari Ini, MK Bacakan Putusan 40 Perkara Sengketa Pilkada 2024, Termasuk PHPU Kota Banjarbaru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI