“Untuk perkara 221 KUHP,” ucap Djuhandhani.
Diketahui isi dari Pasal 221 KUHP yang mengatur hukum terkait dengan suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku untuk menghalang-halangi suatu proses hukum atau Obstruction of Justice. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi