Nindy Ayunda Dipanggil Jumat 26 Mei Kasus Dito Mahendra, Polri Minta Kooperatif

    “Untuk perkara 221 KUHP,” ucap Djuhandhani.

    Diketahui isi dari Pasal 221 KUHP yang mengatur hukum terkait dengan suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku untuk menghalang-halangi suatu proses hukum atau Obstruction of Justice. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Pengembalian Mary Jane Dipuji Deplu Filipina, Ungkit Penangkapan Alice Guo

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI