Heboh Penodongan Menggunakan Senpi di Temanggung Jayakarti Palangka Raya, Ini Faktanya

    Setelah mengungkapkan sejumlah fakta tersebut, Sukrianto pun menyampaikan tentang kelanjutan dari penanganan kasus yang dilakukan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya.

    “Dalam peristiwa atau kasus tersebut dipastikan tidak ada korban atau pihak yang merasa dirugikan, sedangkan untuk permasalahan antar MS dan temannya telah diselesaikan secara kekeluargaan sehingga tidak dilanjutkan dengan proses hukum,” jelasnya.

    “Meskipun demikian MS dikenakan hukuman wajib lapor dua kali seminggu yakni setiap Hari Senin dan Kamis di Mapolresta Palangka,” tutup Kasi Humas. (edj/hms)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Tetapkan Lima Orang Tersangka, Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Balita di Banten

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI