Dibuka Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Kalsel, Simak Persyaratannya

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Bawaslu membuka pendaftaran untuk calong anggota di wilayah kabupaten/ota Provinsi Kalimantan Selatan untuk periode 2023-2028.

    Dikutip dari laman resmi Bawaslu Kalsel, pendaftaran dibuka mulai 29 Mei hingga 7 Juni.

    Calon pendaftar bisa mengantarkan berkas pendaftaran pada tanggal tersebut pukul 09.00 sampai 16.00 Wita di masing-masing daerah.

    Baca juga: Barito Putera Datangkan Pemain Asal Italia Lengkapi Kuota Pemain Asing

    Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:
    Persyaratan calon :

    1. Warga Negara Indonesia;
    2. Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 30 (tiga puluh ) tahun;
    3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara
      Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka
      Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
    4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
    5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu,
      ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;
    6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
    7. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota Pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda
      Penduduk (KTP);
    8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
    9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima)
      tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
    10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
      badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota
      Bawaslu Provinsi;
    11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang
      berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota
      Bawaslu Provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
    12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
      memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
      dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    13. Bersedia bekerja penuh waktu;
    14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan
      usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila
      terpilih;
    15. Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan
      di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila
      terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;
    16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
    17. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang
      bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi; dan
    18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri
      Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. (edj)
    Baca Juga :   Banjir Pagi ini di Semangat Dalam dan Tunggul Irang Ilir

    Editor: Erna Djedi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI