WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Bawaslu membuka pendaftaran untuk calong anggota di wilayah kabupaten/ota Provinsi Kalimantan Selatan untuk periode 2023-2028.
Dikutip dari laman resmi Bawaslu Kalsel, pendaftaran dibuka mulai 29 Mei hingga 7 Juni.
Calon pendaftar bisa mengantarkan berkas pendaftaran pada tanggal tersebut pukul 09.00 sampai 16.00 Wita di masing-masing daerah.
Baca juga: Barito Putera Datangkan Pemain Asal Italia Lengkapi Kuota Pemain Asing
Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:
Persyaratan calon :
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 30 (tiga puluh ) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka
Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; - Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu,
ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu; - Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
- Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota Pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda
Penduduk (KTP); - Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima)
tahun pada saat mendaftar sebagai calon; - Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota
Bawaslu Provinsi; - Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang
berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota
Bawaslu Provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan; - Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; - Bersedia bekerja penuh waktu;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan
usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila
terpilih; - Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan
di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila
terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi; - Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
- Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang
bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi; dan - Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri
Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. (edj)
Editor: Erna Djedi