WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Tak hanya ramai soal penggemar war tiket atau perang tiket demi mendapatkan tiket nonton konser Coldplay dan hotel di sekitar lokasi konser penuh dipesan, namun beredar juga layanan pinjaman online (Pinjol) tiket Coldplay.
Layanan pinjol itu menawarkan banyak promo kepada masyarakat menjelang penjualan tiket konser Coldplay di Jakarta pekan lalu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian menyoroti hal ini dan mewanti-wanti masyarakat agar berhati-hati.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, Senin (22/5/2023) menyebut promo tersebut ditawarkan oleh pinjol legal maupun ilegal.
Walau demikian, ia menegaskan OJK tidak menyarankan masyarakat nonton konser memakai duit pinjol.
Kiki, sapaan akrabnya, menyarankan masyarakat lebih baik menggunakan uang tabungan pribadi dari pada nekat mengambil pinjaman di pinjol karena pinjaman untuk keperluan konsumtif tidaklah baik.
Kiki juga menegaskan OJK terus memantau iklan-iklan pinjol dan bakal menindak iklan yang tak sesuai ketentuan.
Baca Juga: Jemaah Haji Dilarang Bawa Jimat, KJRI: Bisa Kena Pasal Sihir di Saudi, Hukumannya Berat
Sanksi yang diberikan bervariasi, termasuk meminta iklan dihentikan.
“Misalnya, iklan pinjol yang memberi diskon tapi periode diskon tidak jelas sampai kapan, syarat dan ketentuan tidak ada saat diklik link-nya,” katanya.
Sebagai langkah tindak lanjut pertama, pihaknya akan memanggil pemilik pinjol dulu agar memperbaiki iklannya.